Kerjasama Usaha Bagi Hasil dan Aturannya Dalam  Islam

by zona kaya
0 comment

Mau Tahu Aturan Kerjasama Usaha Bagi Hasil Dalam  Islam?

Kerjasama usaha bagi hasil – Kerjasama usaha bagi hasil atau juga dikenal dalam istilah “Al-Mudharabah” diperbolehkan dan disyariatkan dalam Islam. Kerjasama usaha bagi hasil menjadi solusi usaha yang lebih berkah dan adil antara investor dan pengusaha namun perlu kesepakatan yang tegas dalam pembagian hasil termasuk prosentasenya. Hal ini tampak dalam beberapa hadists berikut ini. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))

Kerja sama bagi hasilkerjasama usaha bagi hasil ini tentu menjadi salah satu solusi untuk bisnis kecil maupun besar di mana pelaku bisnisnya memiliki kemampuan dna pengalaman tapi tidak memiliki modal, memiliki modal tapi tidak memiliki kemampuan dan pengalaman, atau tidak memiliki modal ataupun kemampuan tapi bisa diajak berkerja sama. Praktik kerja sama bagi hasil ini kerap menyebabkan pelakukanya terjatuh dalam perbuatan riba atau dosa. Namun, Anda jangan cemas karena Islam telah mengatur bagaimana cara kerjasama usaha bagi hasil ini tidak terjebak dalam praktik dosa. Hal ini dapat tercapai jika Anda memperhatikan lima unsur penting atau rukun dalam Al-Mudharabah.

Baca juga: Video Motivasi Kerja Inspiratif dan Memacu Meraih Kesuksesan Hidup

Lalu, apa saja aturan bagi hasil yang harus dilakukan? Berikut ini beberapa unsur penting dalam kerjasama usaha bagi hasil secara Islam yang harus Anda patuhi agar usaha yang Anda lakukan dapat mewujudkan kemashalatan bukan kerusakan. Semoga bermanfaat.

1. Adanya investor dan pengusaha

Dalam sebuah kerjasama usaha bagi hasil harus ada pemilik modal atau investor dan pengusaha bisnis. Dalam syariat Islam, investor maupun pengusaha yang diperbolehkan adalah orang-orang yang dapat menggunakan hartany bukan orang gila, bukan anak kecil, bukanorang yang dibatasi menggunakan hartanya oleh keputusan pengadilan, dan sebagainya.

Baca juga: Mengambil Resiko Usaha – Keputusan Besar & Berani Menuju Sukses

2. Melakukan akad perjanjian kerjasama

Dalam kerjasama usaha bagi hasil harus dilakukan akad kerjasama,di mana pihak investor menyerahkan sejumlah modal bisnis kepada pengusaha. Untuk keperluan akad ini harus disepakati beberapa hal. Seperti kesepakatan jenis usaha, adanya keridhaan antara kedua belah pihak, dilakukan dalam bentuk ucapan atau tulisan dengan lafaz yang jelas yang bisa mewakili keinginan investor maupun pengusaha. Akad ini sebaiknya dilakukan secara tertulis dan menghadirkan saksi.

3. Adanya modal usaha

Modal kerjasama usaha bagi hasil dalam Islam setidaknya harus mengandung beberapa syarat agar dapat dijadikan modal usaha yang halal. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  • modal usaha harus berupa uang atau produk barang yang bisa dinilai dengan uang
  • harus nyata, bukan berupa hutang
  • diketahui nilai harta tersebut secara pasti
  • diserahkan kepada pengusaha, tidak boleh ditahan oleh investor

Baca juga: Cara Mendapat Modal Usaha dengan Mudah dan Cepat

4. Melakukan pekerjaan dengan jenis usaha yang halal

Kerjasama usaha bagi hasil bisa dilakukan pada berbagai jenis usaha yang halal menurut Islam. Al-Mudharabah ini bisa terjadi pada praktik perdagangan berupa jasa, properti, ekspoitasi hasil bumi, dan sebagainya.

5. Pembagian keuntungan yang adil

Pengusaha tidak mengambil keutungan dalam bentuk apa pun sampai modal investor telah kembali 100%. Jika modal telah kembali maka keuntungan baru bisa dibagi menurut persentasi yang telah disepakati bersama. Dalam menjalankan kerjasama usaha bagi hasil ini Anda harus siap menerima keuntungan maupun menanggung kerugian karena kedua belah pihak sama-sama berpotensi untuk untung ataupun rugi. Jika mengalami kerugian, pihak investor akanberkurang bahkan kehilangan modalnya dan pihak pengusaha tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.

kerjasama usaha bagi hasil

Demikian beberapa aturan atau lima unsur penting  (rukun) dalam kerjasama usaha bagi hasil yang harus Anda perhatikan. Agar kerja sama usaha Anda dapat membawa keutungan bagi Anda maka Anda perlu bekerja keras dengan diiringi sikap rajin berdoa agar Allah berkenan menolong dan memperlancar usaha Anda agar cepat berhasil. Jika Anda merasa kinerja Anda kurang maksimal dan keuntungan yang Anda dapatkan kurang memuaskan maka Anda perlu berusaha meningkatkan kemampuan dan potensi Anda dalam bekerja dengan mengikuti Pelatihan Zona Kaya di Bioenergi Center yang akan membantu Anda dalam bekerja lebih efektif dan profesional sekaligus mampu menemukan solusi  atas setiap amsalah usaha yang Anda hadapi. Dengan begitu, akan mempermudah Anda dalam mencapai kesuksesana usaha sehingga hidup Anda akan menjadi lebih tenang, bahagia, sukses, dan kaya karena Anda telah berhasil menjalankan usaha dengan kerja sama bagi hasil dengan mendapatkan keuntungan yang luar biasa.

Baca juga: Cara Sukses berbisnis dan cara kaya dengan memasuki 360 pintu kekayaan

You may also like

Leave a Comment

Copyright @2021 Zona Kaya – All Right Reserved.